Kepercayaan Masyarakat Sebagai Dasar Kepatuhan Membayar Pajak

Penulis

  • Adha Universitas Islam Negeri Palangka Raya Penulis
  • Fika Universitas Islam Negeri Palangka Raya Penulis
  • Zahra Universitas Islam Negeri Palangka Raya Penulis
  • Riski Universitas Islam Negeri Palangka Raya Penulis
  • Arif Universitas Islam Negeri Palangka Raya Penulis

Kata Kunci:

kepercayaan masyarakat, kepatuhan pajak, transparansi, sosialisasi perpajakan, self-assessment system

Abstrak

Kepatuhan pajak merupakan faktor kunci dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepercayaan masyarakat sebagai dasar kepatuhan membayar pajak, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan otoritas perpajakan, serta menjelaskan hubungan antara kepercayaan masyarakat dan tingkat kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi literatur (library research), dengan menelaah jurnal ilmiah, laporan pemerintah, dan berbagai literatur relevan yang diterbitkan pada periode 2020–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia selama periode 2020–2024 berada pada kisaran 79,5% hingga 85,8% dengan kecenderungan meningkat. Penelitian ini menemukan bahwa kepatuhan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain literasi pajak, sosialisasi perpajakan, literasi digital, kualitas pelayanan, dan persepsi terhadap sistem perpajakan. Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan otoritas perpajakan berperan sebagai fondasi utama terbentuknya kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Transparansi pengelolaan pajak, kualitas pelayanan perpajakan, serta edukasi perpajakan yang berkelanjutan menjadi faktor kunci dalam membangun kepercayaan tersebut. Disimpulkan bahwa peningkatan kepatuhan pajak tidak hanya memerlukan penegakan aturan dan sanksi, tetapi juga upaya strategis dalam memperkuat kepercayaan publik melalui transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas layanan perpajakan secara berkesinambungan.

Diterbitkan

16-07-2026

Cara Mengutip